Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1893), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: