Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dokumen sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
2. Pita cukai adalah tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
3. Tanda pelunasan cukai lainnya adalah tanda pelunasan cukai selain pita cukai.
4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.