Pasal 1
(1) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari luar negeri.