Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana
Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1033), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: