Pasal 1
Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif ex 4813.20.00, ex
4813.90.10, dan ex 4813.90.90 dengan uraian barang:
1. Kertas sigaret/ tobacco wrapping paper adalah suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok; dan
2. Kertas plug wrap non-porous adalah lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.