Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a disusun dengan standar akuntansi keuangan dengan nilai sesuai Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup. (2) Dikecualikan dalam penyusunan LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN berupa tanah yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a. (3) LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik. (4) Audit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan audit umum (general audit), termasuk terhadap akun yang dapat merepresentasikan seluruh NKA.
Koreksi Anda