Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a disusun berdasarkan Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya.
(2) Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari LK SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
