Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf e merupakan kesepakatan tertulis antara Kementerian Teknis dan PTNBH. (2) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat nilai hibah BMN berdasarkan surat persetujuan hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a. (3) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran berupa lembar muka LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal. (4) Lembar muka LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a. (5) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH. (6) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri Teknis mengajukan usulan penetapan NKA PTNBH kepada Menteri.
Koreksi Anda