Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Likuidasi entitas akuntansi Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada kementerian negara/lembaga.
(2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei Tahun Awal.
Koreksi Anda
