Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan laporan keuangan bulanan yang disusun sampai dengan aset dan kewajiban pada Neraca Tahun Awal bersaldo nihil.
(2) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan LBKP Ekstrakomptabel bulanan yang disusun sampai dengan aset berupa BMN bersaldo nihil.
(3) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki saldo awal yang sama dengan saldo akhir LK- SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) LBKP Ekstrakomptabel bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki saldo awal yang sama dengan saldo LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
