Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a disusun dengan standar akuntansi keuangan. (2) LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan yang telah dilakukan reviu oleh kantor akuntan publik. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan bahwa LPK pembuka telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Koreksi Anda