Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dalam hal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekomendasikan koreksi atas LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, maka PTNBH menyelesaikan terlebih dahulu rekomendasi tersebut. (3) LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel yang telah dikoreksi berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dokumen usulan penetapan NKA PTNBH.
Koreksi Anda