Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dokumen pelaporan keuangan Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. LK SAP Tahun Akhir;
b. LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir; dan
c. lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan Satker PTN.
Koreksi Anda
