Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan penetapan NKA PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH disampaikan secara tertulis oleh Menteri Teknis kepada Menteri paling lambat tanggal 1 September Tahun Awal.
(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan minimal kepada:
a. pimpinan unit eselon I terkait pada Kementerian Teknis;
b. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
c. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; dan
d. pimpinan PTNBH yang akan ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya.
(4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi minimal dengan:
a. surat persetujuan hibah BMN;
b. naskah hibah dan berita acara serah terima;
c. Keputusan Penghapusan BMN;
d. dokumen pembuka PTNBH; dan
e. berita acara kesepakatan NKA antara Kementerian Teknis dan PTNBH.
(5) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pula dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Koreksi Anda
