Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN dilaksanakan oleh Menteri Teknis sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN.
(2) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Teknis melaksanakan proses penghapusan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
