Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN digunakan sebagai dasar oleh Menteri Teknis untuk:
a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan atas BMN berupa tanah yang diserahkan oleh Satker PTN kepada Menteri; dan
b. melakukan serah terima kepada pimpinan PTNBH atas aset dan kewajiban yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.
(2) Serah terima aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH.
(3) BMN berupa tanah tidak termasuk dalam objek serah terima aset kepada pimpinan PTNBH.
Koreksi Anda
