Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 minimal memuat: a. penetapan NKA; b. penetapan saldo awal kekayaan negara dipisahkan; dan c. pernyataan mengenai LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sebagai LPK pembanding dalam penyajian LPK per tanggal 31 Desember Tahun Awal. (2) Penetapan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal yang tercantum dalam berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda