Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1700) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 384);
b. Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 500);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 32A diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 32A berbunyi sebagai berikut: