PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Balai Lelang wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara konsisten dan berkesinambungan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi Pengguna Jasa;
b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(3) Balai Lelang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat:
a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
d. Balai Lelang meragukan kebenaran informasi yang diperoleh dari Pengguna Jasa.
(4) Dalam menyusun kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang dapat meminta
masukan dan bantuan kepada Direktur atau Kepala PPATK.
(1) Balai Lelang wajib mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme.
(2) Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan/atau otoritas yang berwenang.
(3) Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis paling sedikit:
a. profil;
b. bisnis;
c. negara; dan
d. produk.
(4) Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa:
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; atau
c. perikatan lainnya (legal arrangement).
(1) Balai Lelang wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Balai Lelang bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain.
(2) Transaksi dengan Balai Lelang bertindak untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(1) Balai Lelang wajib menghentikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam hal Transaksi Pengguna Jasa:
a. diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan
b. Balai Lelang meyakini bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti-tipping off.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Kepala PPATK.
(3) Balai Lelang MEMUTUSKAN menolak atau meneruskan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa.
(1) Balai Lelang dilarang membuka atau memelihara rekening yang menggunakan nama anonim atau rekening fiktif.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara Balai Lelang dengan Pengguna Jasa.
(1) Balai Lelang wajib melakukan identifikasi Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(2) Balai Lelang wajib melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(3) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa:
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; dan
c. perikatan lainnya (legal arrangements).
(1) Balai Lelang wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal Balai Lelang meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang wajib melakukan upaya lain untuk memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
(3) Dalam hal Balai Lelang tidak memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Balai Lelang wajib MENETAPKAN orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan Direksi pada Korporasi, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
Balai Lelang wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f melalui pengumpulan informasi:
a. Setiap Orang yang merupakan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement);
b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. Dokumen identitas Pengguna Jasa;
b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. spesimen tanda tangan.
Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangement), informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut:
a. Dokumen bukti pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang;
b. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan Balai Lelang;
c. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangement); dan
d. Dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan Balai Lelang.
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, Balai Lelang wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau perwakilan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut:
a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Balai Lelang; dan
b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili.
(1) Balai Lelang wajib melakukan identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang bersumber dari:
a. pernyataan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa;
b. informasi otoritas berwenang; dan/atau
c. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(1) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), yang memuat:
1. nama lengkap;
2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. kewarganegaraan;
5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6. alamat tempat tinggal terkini; dan
7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b. pekerjaan;
c. sumber dana;
d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa dengan Balai Lelang;
e. hubungan hukum antara Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
g. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penyampaian informasi dan/atau Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa:
a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif; atau
b. perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.
(1) Dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko rendah, Balai Lelang menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih sederhana.
(2) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), paling sedikit:
1. nama;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; dan
4. alamat.
(3) Pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) tidak berlaku dalam hal:
a. Transaksi Pengguna Jasa terindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan/atau
b. Tingkat risiko profil dan/atau Transaksi Pengguna Jasa meningkat menjadi tingkat risiko menengah atau tinggi.
(2) Balai Lelang wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi, Balai Lelang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam.
(2) Balai Lelang harus memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) merupakan PEP atau bukan.
(3) Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PEP;
b. pihak terkait PEP; dan
c. Transaksi Pengguna Jasa berasal dan/atau ditujukan ke negara berisiko tinggi.
(4) Pihak terkait dengan PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh PEP;
b. anggota keluarga PEP sampai dengan derajat kedua;
dan/atau
c. pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyai hubungan dekat dengan PEP.
(5) Kategori PEP dan pihak terkait PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
(6) Negara berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c merupakan negara yang dipublikasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).
(7) Publikasi Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipublikasikan oleh PPATK untuk sesegera mungkin disampaikan oleh Direktur ke Balai Lelang.
(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) wajib dilakukan melalui:
a. identifikasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih mendalam dan dilakukan secara berkala; dan
b. pemantauan lebih ketat terhadap Pengguna Jasa.
(2) Identifikasi lebih mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. meminta tambahan informasi mengenai Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili
Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
b. meminta tambahan informasi mengenai sumber dana, sumber kekayaan, tujuan transaksi, dan tujuan hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
dan
c. pengawasan lebih lanjut atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
(3) Pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Balai Lelang wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Balai Lelang wajib menunjuk pejabat yang bertanggung jawab menangani Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Pengguna Jasa yang tergolong PEP; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(1) Balai Lelang wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 21.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian informasi dan Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa informasi dan/atau Dokumen tersebut merupakan informasi dan/atau Dokumen terkini.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sebelum atau pada saat Balai Lelang melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(4) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Balai Lelang wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(5) Balai Lelang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen yang
disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal terdapat keraguan, Balai Lelang dapat meminta Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(1) Balai Lelang dapat melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Balai Lelang wajib menyelesaikan verifikasi sesegera mungkin paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa;
b. proses pertemuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) tidak mengganggu kegiatan usaha; dan
c. risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif.
(2) Balai Lelang wajib menerapkan prosedur manajemen risiko dalam hal Balai Lelang melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Balai Lelang wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa.
(2) Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan profil Pengguna Jasa,
jenis usaha Pengguna Jasa, tingkat risiko Pengguna Jasa, dan sumber dana.
(1) Balai Lelang wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau Dokumen pendukung melalui reviu terhadap profil dan Transaksi Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi.
(2) Balai Lelang dapat melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau Dokumen pendukung melalui reviu terhadap profil dan Transaksi Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko rendah dan menengah.
(3) Balai Lelang wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).