Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2013, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 9A diubah, sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: