Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 156-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PAJAK PERTAMABAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
