Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi percepatan jatuh tempo RPD Harian yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat penting dan mendesak. (2) Kegiatan yang bersifat penting dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penanggulangan bencana alam; b. penanggulangan kerusuhan sosial dan/atau terorisme; c. operasi militer dan/atau intelijen; d. kegiatan kepresidenan; atau e. kegiatan mendesak lainnya. (3) Petunjuk teknis pemberian dispensasi RPD Harian oleh Kepala KPPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda