Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN dapat melakukan pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian dalam hal terdapat Keadaan Kahar yang mengakibatkan KPPN tidak dapat memproses SPM hingga tanggal jatuh tempo RPD Harian. (2) Deklarasi kondisi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala KPPN paling lambat pada hari kerja berikutnya. (3) Pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. paling lambat pada tanggal jatuh tempo RPD Harian; dan b. paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo RPD Harian. (4) Petunjuk teknis pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian oleh KPPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda