Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat dilakukan pemutakhiran RPD Harian oleh Satker. (2) Pemutakhiran RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pergeseran jatuh tempo RPD Harian; atau b. penghapusan RPD Harian. (3) Pergeseran jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terbentuk dan terkirim ke KPPN setelah PPSPM melakukan persetujuan SPM pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Pergeseran jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. pergeseran maju paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum jatuh tempo RPD Harian; atau b. pergeseran mundur 2 (dua) hari kerja sejak PPSPM melakukan persetujuan SPM. (5) Penghapusan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. paling lambat pada tanggal jatuh tempo RPD Harian; dan b. dilakukan dengan penghapusan SPP. (6) Pergeseran maju jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. berlaku untuk transaksi dengan nilai bersih SPM paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau SPM dana alokasi khusus fisik; dan b. SPM disetujui paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum jatuh tempo RPD Harian. (7) Pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan ketentuan SPM disetujui pada tanggal jatuh tempo RPD Harian atau tanggal setelah jatuh tempo RPD Harian. (8) Penyesuaian atas ketentuan pemutakhiran RPD Harian oleh Satker ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda