Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM terdiri atas:
a. SPM imbalan bunga;
b. SPM kelebihan pajak;
c. SPM pengembalian bea masuk, denda administrasi, dan/atau bunga;
d. SPM kembali bea masuk dan/atau cukai;
e. SPM pengembalian penerimaan negara bukan pajak;
f. SPM kembali pungutan ekspor;
g. SPM kelebihan cukai;
h. SPM kembali bea ekspor; dan
i. SPP surat penarikan dana pembayaran langsung/pembiayaan pendahuluan.
(2) Penyusunan RPD Harian dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbentuk dan terkirim sejak penerbitan dokumen oleh pejabat yang berwenang pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
