Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun secara harian untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dimutakhirkan oleh:
a. tim koordinasi; dan/atau
b. Kuasa BUN Pusat.
(4) Tim koordinasi dapat melakukan pemutakhiran proyeksi berdasarkan data realisasi penerimaan dan/atau pengeluaran serta perubahan asumsi dasar ekonomi makro.
(5) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan pemutakhiran Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berdasarkan data RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
