Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun secara harian untuk 1 (satu) tahun anggaran. (2) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tahun anggaran dimulai. (3) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimutakhirkan oleh: a. tim koordinasi; dan/atau b. Kuasa BUN Pusat. (4) Tim koordinasi dapat melakukan pemutakhiran proyeksi berdasarkan data realisasi penerimaan dan/atau pengeluaran serta perubahan asumsi dasar ekonomi makro. (5) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan pemutakhiran Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan data RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda