Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a beranggotakan perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Direktorat Jenderal Pajak; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Direktorat Jenderal Anggaran; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda