Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan seluruh sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Sebelum sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan, penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran oleh tim koordinasi dilaksanakan secara manual.
Koreksi Anda