Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan seluruh sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
(2) Sebelum sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan, penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran oleh tim koordinasi dilaksanakan secara manual.
Koreksi Anda
