Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan oleh KPPN atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadi dasar pembinaan terhadap Satker untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian dan/atau akurasi Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran.
Koreksi Anda
