Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan KPPN dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran; dan/atau
b. kesesuaian Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran beserta pemutakhirannya dengan realisasi Proyeksi Penerimaan dan realisasi Proyeksi Pengeluaran.
Koreksi Anda
