Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat menyusun Perencanaan Kas Pemerintah Pusat berdasarkan: a. Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh tim koordinasi; dan b. Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk RPD Harian. (2) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda