Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Kuasa BUN Pusat bertanggung jawab menyusun Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
(2) Perencanaan Kas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran.
Koreksi Anda
