Pasal 14
(1) Pengangkatan Anggota Panitia Cabang harus memenuhi persyaratan:
a. calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing; dan
b. menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon III; atau
c. menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon IV, dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak berada di Ibukota Provinsi.
(2) Sebelum menjalankan tugasnya Ketua/Anggota Panitia Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut agamanya.
(3) Pejabat yang melantik/mengambil sumpah jabatan Ketua/Anggota Panitia Cabang adalah Ketua Panitia Pusat.
(4) Ketua Panitia Pusat dapat mendelegasikan tugas pelantikan/pengambilan sumpah jabatan kepada:
a. Sekretaris Panitia Pusat, dalam hal yang dilantik/mengangkat sumpah jabatan adalah Ketua dan/atau Anggota Panitia Cabang;
atau
b. Ketua Panitia Cabang, dalam hal yang dilantik/mengangkat sumpah jabatan adalah Anggota Panitia Cabang..
9. Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: