Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 /PMK.05/2018 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
A.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN KODE PENGGUNA DAN KODE AKSES SIKP Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP digunakan oleh Pengguna SIKP untuk menggunakan fitur-fitur SIKP sesuai dengan ruang lingkup Hak Akses tercantum dalam Lampiran huruf B.
Mekanisme pengajuan dan pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses kepada Pengguna SIKP dibedakan berdasarkan metode koneksi, yaitu koneksi langsung antar sistem (host to host) dan koneksi berbasis web (web based).
1. Permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses untuk koneksi langsung antar sistem (host to host) Pengguna SIKP yang diwajibkan melakukan koneksi langsung antar sistem (host to host), berhak memperoleh Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP setelah dinyatakan lulus System Integration Test (SIT) dan User Acceptance Test (UAT) oleh Pengelola SIKP. SIT merupakan pengujian terhadap sistem yang akan digunakan oleh Pengguna SIKP dalam melakukan koneksi online SIKP. Sedangkan, UAT merupakan pengujian terhadap pengguna sistem yang akan melakukan koneksi online SIKP. SIT dan UAT SIKP dilaksanakan oleh Penyelenggara SIKP.
Pengguna SIKP yang dinyatakan lulus SIT dan UAT akan mendapatkan Kode Pengguna dan Kode Akses untuk:
a. mengakses SIKP berbasis web; dan
b. melakukan koneksi data ke SIKP secara langsung antar sistem (host to host).
Alur permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses melalui koneksi langsung antar sistem (host to host) sebagai berikut:
Keterangan:
1. Pemohon online SIKP mengajukan permohonan kepada Pengelola SIKP disertai dengan nomor kontak narahubung.
2. Pengelola SIKP melakukan penelaahan kualifikasi pemohon.
Selanjutnya, Pengelola SIKP meneruskan permohonan koneksi online SIKP kepada Penyedia SIKP.
3. Penyedia SIKP menyampaikan permohonan pembukaan jaringan yang diajukan pemohon kepada Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek). Koneksi yang dimintakan untuk dibuka adalah untuk server latihan (development) dan produksi (production).
4. Pihak Pusintek dan pemohon melakukan koordinasi untuk membangun koneksi jaringan yang akan digunakan untuk akses SIKP.
5. Setelah jaringan pemohon terhubung dengan Pusintek, selanjutnya pemohon mempersiapkan API (Application Programming Interface) yang akan terkoneksi dengan SIKP.
6. Pemohon berkoordinasi dengan Penyedia SIKP untuk melakukan percobaan koneksi ke server data latihan (development).
7. Setelah aplikasi selesai dibangun dan diuji coba, maka pemohon menyampaikan permohonan pengujian (SIT dan UAT) host to host SIKP kepada Pengelola SIKP.
8. Pengelola dan Penyedia melakukan pengujian online host to host SIKP kepada pemohon koneksi.
9. Penyedia menyampaikan hasil pengujian online host to host SIKP kepada Pengelola. Selanjutnya, Pengelola menyampaikan hasil tersebut secara resmi kepada pihak pemohon.
10. Apabila hasil pengujian menyatakan pemohon tidak berhasil, maka pemohon diharuskan memperbaiki dan melengkapi API untuk dilakukan pengujian ulang.
11. Pemohon mengajukan permohonan pengujian ulang kepada Pengelola SIKP setelah pemohon memperbaiki dan menyempurnakan API.
12. Sedangkan bila hasil pengujian menyatakan pemohon berhasil, maka Pengelola menyampaikan rekomendasi online SIKP, Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP.
2. Metode Koneksi Berbasis Web (Web based) Pengguna SIKP yang tidak diwajibkan untuk melakukan koneksi langsung antar sistem, melakukan koneksi online SIKP melalui koneksi berbasis web.
Adapun alur pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP melalui koneksi berbasis web sebagai berikut:
Keterangan:
1. Pemohon online SIKP mengajukan permohonan kepada Dirjen Perbendaharaan selaku Pengelola SIKP.
2. Pengelola SIKP melakukan penelaahan kualifikasi pemohon.
Selanjutnya Pengelola SIKP memberikan putusan atas permohonan tersebut.
3. Pengelola SIKP menyampaikan penolakan permohonan koneksi kepada pemohon apabila pemohon tidak berhak/lulus kualifikasi koneksi online SIKP.
4. Pengelola SIKP menyampaikan Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP kepada pemohon yang dinyatakan berhak mendapatkan akses online SIKP.
5. Pengelola SIKP menyampaikan permohonan koneksi SIKP kepada Penyedia SIKP bila diperlukan adanya pengembangan pada SIKP.
6. Penyedia SIKP memberitahukan kepada Pengelola SIKP bila pengembangan atas koneksi tersebut telah selesai.
7. Pengelola SIKP selanjutnya menyampaikan Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP kepada pemohon.
B.
HAK AKSES SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM Setelah Pengguna SIKP mendapatkan Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP, Pengguna SIKP mendapatkan Hak Akses sebagai berikut:
1. Kuasa Pengguna Anggaran KPA memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengunduh data calon debitur;
b. mengunduh data debitur;
c. melakukan penghitungan subsidi bunga/marjin dan/atau fasilitas lainnya;
d. memberikan persetujuan pengubahan data yang diajukan Pengguna SIKP;
e. mengunduh data subsidi bunga/subsidi marjin sesuai dengan kewenangannya;
f. mengunduh data lain yang berkaitan dengan kewenangannya;
g. mengirimkan, mengubah dan menghapus data pembayaran subsidi dan/atau fasilitas lainnya; dan
h. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
2. Badan Layanan Umum Pengelola Dana BLU Pengelola Dana memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengunduh data calon debitur;
b. mengunduh data debitur;
c. mengirimkan data penyaluran Kredit Program;
d. mengubah data atau mengajukan pengubahan data penyaluran Kredit Program; dan
e. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
3. Penyalur Penyalur memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengirimkan data calon debitur;
b. mengirimkan data akad kredit;
c. mengirimkan data transaksi;
d. mengunduh data calon debitur;
e. mengunduh data debitur;
f. mengirimkan data tagihan subsidi bunga/marjin dan/atau fasilitas lainnya;
g. mengubah data atau mengajukan pengubahan data penyaluran Kredit Program;
h. mengirimkan plafon penyaluran per wilayah; dan
i. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
4. Penjamin Penjamin memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengirimkan data sertifikat penjaminan;
b. mengirimkan data klaim penjaminan;
c. mengajukan pengubahan data penjaminan Kredit Program; dan
d. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
5. Kementerian Negara/Lembaga Kementerian Negara/Lembaga memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengirimkan, mengubah dan menghapus data calon debitur;
b. mengunduh data calon debitur;
c. memutakhirkan data perkembangan usaha debitur;
d. mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur;
dan
e. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
6. Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengirimkan, mengubah, dan menghapus data calon debitur;
b. mengunduh data calon debitur;
c. memutakhirkan data perkembangan usaha debitur;
d. mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur;
dan
e. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
7. Aparat Pengawas Internal Pemerintah Aparat Pengawas Internal Pemerintah memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengunduh data calon debitur;
b. mengunduh data debitur;
c. mengunduh data pembayaran subsidi bunga/marjin dan/atau fasilitas lainnya; dan
d. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
8. Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengunduh data calon debitur;
b. mengunduh data debitur;
c. mengunduh data akad dan transaksi;
d. mengunduh data pembayaran subsidi bunga/marjin dan/atau fasilitas lainnya; dan
e. mengunduh data dan laporan penyaluran Kredit Program.
9. Pengguna SIKP lainnya yang ditentukan oleh Pengelola SIKP Hak Akses untuk Pengguna SIKP lainnya ditentukan lebih lanjut oleh Pengelola SIKP.
C.
MEKANISME PENGENAAN SANKSI Alur pengenaan sanksi kepada Pengguna SIKP adalah sebagai berikut:
PENGELOLA SIKP PENGGUNA SIKP
Keterangan:
1. Pengelola SIKP menyampaikan konfirmasi kepada Pengguna SIKP dalam hal Pengguna SIKP dinilai tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b.
Pengguna SIKP diberikan waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis terhadap surat konfirmasi tersebut disertai dengan bukti pendukung alasan yang relevan.
2. a. Atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud angka 1, Pengguna SIKP memberikan jawaban tertulis disertai bukti dan alasan yang relevan kepada Pengelola SIKP. Pengelola SIKP menerima jawaban dan alasan tersebut.
b. Atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud angka 1, Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban atau bukti dan alasan tidak relevan kepada Pengelola SIKP.
Surat Konfirmasi Surat Peringatan Surat Penghentian Akses Sementara Tidak Melakukan
Surat jawaban dan Tidak menjawab atau bukti/alasan
Surat jawaban dan Tidak menjawab atau bukti/alasan id k 1 2a 3 2b 4b 4a 5
3. Dalam hal Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan atau memberikan jawaban disertai bukti dan alasan yang tidak relevan sebagaimana angka 2 huruf b, Pengelola SIKP mengirimkan surat peringatan. Pengguna SIKP diberikan waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk memberikan jawaban terhadap surat peringatan tersebut disertai dengan bukti dan alasan yang relevan.
4. a. Atas surat peringatan sebagaimana dimaksud angka 2, Pengguna SIKP memberikan jawaban disertai bukti dan alasan yang relevan. Pengelola SIKP menerima jawaban dan alasan tersebut.
b. Atas surat peringatan sebagaimana dimaksud angka 1, Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban atau bukti dan alasan tidak relevan.
5. Dalam hal Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan atau memberi bukti dan alasan yang tidak relevan sebagaimana angka 4 huruf b, Pengelola SIKP melakukan penghentian sementara Hak Akses SIKP dan menyampaikan surat penghentian sementara Hak Akses SIKP kepada Pengguna SIKP.
D.
JENIS, FORMAT, DAN STRUKTUR DATA
1. Jenis Data Jenis-jenis data yang dikirimkan ke dalam SIKP antara lain:
a. Data Calon Debitur;
b. Data Akad Kredit;
c. Data Transaksi;
d. Data Tagihan Subsidi Bunga;
e. Data Sertifikat Penjaminan;
f. Data Klaim Penjaminan; dan
g. Data terkait Kredit Program lainnya.
2. Format dan Struktur Data
a. Data Calon Debitur:
No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi 1 Nomor Identitas Varchar =16
a. Individu: Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik calon debitur.
b. Badan usaha: NPWP badan usaha ditambah akhiran 0.
No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi 2 Nomor Registri Varchar <=15 Nomor identitas yang terdaftar pada satuan kerja. Misal: nomor pada kartu tani dan kartu nelayan.
3 Nama Varchar <=30
a. Individu: Nama calon debitur.
b. Badan usaha: Nama badan usaha.
4 Tanggal lahir Date -
a. Individu: tanggal lahir calon debitur.
b. Badan usaha: tanggal mulai usaha/SIUP.
Dengan format yyyyMMdd.
5 Jenis kelamin Numerik 1 1=Laki-Laki, 2=Perempuan, 9= Badan Usaha 6 Marital status Numerik 1 0=Tidak Kawin, 1=Kawin, 9= Badan Usaha 7 Pendidikan Numerik 1 1=SD, 2=SMP, 3=SMU, 4=Diploma, 5=Sarjana, 6=Lainnya, 9= Badan Usaha.
8 Pekerjaan Numerik 2 1=PNS, 2=TNI/POLRI, 3=Pensiunan/Purnawiraw an 4=Profesional, 5=Karyawan Swasta, 6=Wiraswasta, 7=Petani, 8=Pedagang 9=Nelayan, 99=Lain-Lain/ Badan Usaha 9 Alamat Varchar <=100 Alamat tempat tinggal calon debitur.
10 Kode wilayah Varchar =4 Kode kabupaten /kota tempat usaha calon
No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi debitur berdasarkan kode wilayah yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (tidak diperbolehkan kode provinsi).
11 Kode pos Varchar =5 Kode pos tempat usaha calon debitur.
12 NPWP Varchar =15 NPWP calon debitur.
13 Mulai usaha Date - Kapan usaha calon debitur didirikan, fomat MM/yyyy.
14 Alamat usaha Varchar <=100 Alamat usaha calon debitur.
15 Nomor izin usaha Varchar <=45 Nomor izin usaha calon debitur.
16 Modal usaha Numerik - Jumlah modal usaha calon debitur.
17 Jumlah pekerja Numerik - Jumlah pekerja pada usaha calon debitur.
18 Jumlah kredit Numerik - Jumlah kredit yang diajukan calon debitur.
19 Is linkaged Numerik 1 Kode yang mewakili bahwa calon debitur adalah individu atau linkage, 1=Individu, 2=Linkage, 3=Kelompok Usaha, 9=Badan Usaha 20 Linkage Varchar =6 Kode “linkage” atau “kelompok” apabila calon debitur adalah linkage atau kelompok, apabila individu atau badan usaha dikosongi.
No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi 21 Nomor kontak Varchar <=14 Nomor kontak calon debitur.
22 Uraian agunan Varchar <=50 Uraian agunan calon debitur.
23 Is subsidized Numerik 1 Kode yang mewakili bahwa calon debitur pernah atau belum pernah menerima subsidi sebelumnya, 0=Belum Pernah, 1=Pernah
24 Subsidi sebelumnya Varchar <=25 Nama program subsidi sebelumnya yang pernah diterima calon debitur, apabila belum pernah dikosongi.
b. Data Akad Kredit:
No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi
1. Kode Bank Varchar =3 Kode bank/penyalur kredit program.
2. Nomor Identitas Varchar =16
a. Individu : Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik debitur.
b. Badan usaha : NPWP debitur badan usaha ditambah akhiran 0.
3. Rekening lama Varchar <=40 Nomor rekening yang lama jika status akad perpanjangan/suplesi/ restrukturisasi.
4. Rekening baru Varchar <=40 Nomor rekening yang baru jika status akad perpanjangan/suplesi/ restrukturisasi.
(Jika status akad normal maka Rekening Baru diisi sama dengan Rekening Lama).
5. Status akad Numerik 1 1=Normal, 2=Restrukturisasi, 3=Suplesi/Top-Up, 4=Perpanjangan
No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi
6. Status rekening Numerik 1 1=Awal 2=Tetap 3=Berubah 4=Tambah
7. Nomor akad Varchar <=45 Nomor akad sesuai Perjanjian Kredit
8. Tanggal akad Date - Tanggal akad dengan format (yyyyMMdd)
9. Tanggal jatuh tempo Date - Tanggal jatuh tempo akad dengan format (yyyyMMdd)
10. Nilai akad Numerik - Nilai nominal akad
11. Kode penjamin Numerik 1 Kode lembaga penjamin yang melakukan penjaminan sesuai referensi penjamin di SIKP, (Contoh 1=Askrindo, 2=Jamkrindo, dst)
12. Nomor penjaminan Varchar <=45 Nomor penjaminan akad
13. Nilai dijamin Numerik - Nilai nominal yang dijamin oleh lembaga penjamin
14. Skema Varchar 2 Jenis skema, 11=MIKRO- KI, 12=MIKRO-KMK, 20=TKI, 31=KECIL-KI, 32=KECIL-KMK, 33=KHUSUS-KI, 34=KHUSUS-KMK
15. Sektor Varchar 6 Sektor Usaha sesuai dengan referensi LBU
16. Keterangan Lainnya Numerik 1 Pada skema KUR TKI diisi negara tujuan, sedangkan skema lain dikosongkan atau diisi kode tertentu sesuai kebijakan Pemerintah.
1=Singapura, 2=Malaysia, 3=Brunei D., 4=Hong Kong, 5=Taiwan, 6=Korea Selatan, 7=Jepang, 8=Lainnya
c. Data Transaksi:
No Nama Tipe Ukuran Deskripsi
1. Kode bank Varchar =3 Kode bank/penyalur kredit program.
2. Nomor rekening Varchar <=40 Nomor rekening pinjaman
3. Tanggal transaksi Date - Tanggal transaksi, fomat:
yyyyMMdd.
4. Tanggal Date - Tanggal pelaporan,
pelaporan fomat: yyyyMMdd.
5. Limit Numerik - Nilai awal pinjaman atau nilai suplesi atau nilai restrukturisasi.
6. Outstanding Numerik - Nilai outstanding pokok pinjaman.
7. Angsuran pokok Numerik - Nilai angsuran pokok yang dibayar.
8. Kode kolektibilitas Numerik 1 Kode kolektibilitas, 1=Lancar, 2=Dalam Perhatian Khusus, 3=Tidak Lancar, 4=Diragukan, 5=Macet
d. Data Tagihan Subsidi Bunga/Marjin:
No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi 1 Nomor Urut Numerik Nomor urut 2 Kode Bank Numerik =3 Kode bank/penyalur Kredit Program.
3 Tahun Numerik =4 Tahun tagihan subsidi 4 Bulan Numerik =2 Bulan tagihan subsidi 5 Skema Numerik =1 Jenis skema, 1=Mikro, 2=TKI, 3=Ritel/Kecil 6 Sektor/Negara Tujuan Numerik <=2
a. Jika Skema Mikro atau Skema Kecil, maka diisi dengan kode grup sektor (2 digit sesuai referensi SIKP)
b. Jika Skema TKI, maka diisi dengan kode negara tujuan.
7 Nomor Identitas Numerik =16
a. Individu: Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik debitur.
b. Badan usaha: NPWP debitur badan usaha ditambah akhiran 0.
8 Rekening_Baru Numerik <=40 Rekening baru debitur 9 Outstanding Numerik - Rekapitulasi outstanding
No Elemen Tipe Ukuran Deskripsi per debitur 10 Lama_hari Numerik - Jumlah hari bunga/marjin 11 Subsidi Numerik - Rekapitulasi nilai subsidi yang ditagihkan per debitur (Nomor Identitas dan Rekening baru)
e. Data Sertifikat Penjaminan:
No Nama Tipe Ukuran Deskripsi 1 Kode bank Varchar =4 Kode bank/penyalur Kredit Program.
2 Nomor Rekening Varchar <=40 Nomor rekening.
3 Nomor akad Varchar <=45 Nomor akad.
4 Tanggal akad Date - Tanggal akad, Format:
yyyyMMdd 5 Nama Varchar <=30
a. Individu: Nama debitur.
b. Badan usaha: Nama badan usaha.
6 Nomor Identitas Numerik =16
a. Individu: Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik debitur.
b. Badan usaha: NPWP debitur badan usaha ditambah akhiran 0.
7 Nomor SP Varchar <=45 Nomor sertifikat penjaminan 8 Tanggal Terbit SP Date - Tanggal terbit sertifikat penjaminan, Format:
yyyyMMdd 9 Tanggal Akhir SP Date - Tanggal berakhirnya masa penjaminan, Format:
yyyyMMdd
f. Data Klaim Penjaminan:
No Nama Tipe Ukuran Deskripsi 1 Kode bank Varchar =4 Kode bank/penyalur Kredit Program.
2 Nomor Rekening Varchar <=40 Nomor rekening.
3 Nomor akad Varchar <=45 Nomor akad.
4 Tanggal akad Date - Tanggal akad, Format:
yyyyMMdd 5 Nama Varchar <=30
a. Individu: Nama debitur.
b. Badan usaha: Nama badan usaha.
6 Nomor Identitas Numerik =16
a. Individu: Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik debitur.
b. Badan usaha: NPWP debitur badan usaha ditambah akhiran 0.
7 Nomor SP Varchar <=45 Nomor sertifikat penjaminan 8 Tanggal Terbit SP Date - Tanggal terbit sertifikat penjaminan, Format:
yyyyMMdd 9 Tanggal Akhir SP Date - Tanggal berakhirnya masa penjaminan, Format:
yyyyMMdd
g. Data terkait Kredit Program lainnya Pengelola SIKP dapat meminta Pengguna SIKP untuk mengirimkan data-data lainnya yang berkaitan dengan Kredit Program
E.
MEKANISME PENGUBAHAN DATA
1. Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Alur pengajuan permohonan pengubahan data SIKP sebagai berikut:
a. Pemilik data menyampaikan permohonan pengubahan data kepada KPA melalui SIKP. Permohonan tersebut terdiri atas:
1) surat permohonan pengubahan data yang ditandatangani oleh pemilik data;
2) textfile yang berisikan data nomor identitas yang akan diubah untuk pengubahan data calon debitur/debitur, dan/atau data nomor rekening yang akan diubah untuk pengubahan data akad atau data transaksi; dan 3) textfile yang berisikan data pengganti bila diperlukan adanya penggantian data.
b. KPA melakukan analisa permohonan pengubahan data yang diajukan oleh pemilik data.
c. KPA dapat melakukan konfirmasi kepada pemilik data serta berkoordinasi dengan Pengelola SIKP dan Penyedia SIKP.
d. Dalam hal permohonan pengubahan data disetujui, KPA melakukan persetujuan pengubahan data melalui SIKP.
e. KPA dapat menolak permohonan pengubahan data, apabila permohonan dimaksud:
a) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan mengenai pedoman pelaksanaan KUR;
b) tidak didukung dengan dokumen sumber atau bukti dukung yang valid; atau c) berpotensi menyebabkan kerugian negara.
f. KPA menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pengubahan data kepada pemilik data.
2. Skema Kredit Program selain KUR Alur pengajuan permohonan pengubahan data untuk skema Kredit Program selain KUR adalah sebagai berikut:
a. Pemilik data menyampaikan surat permohonan pengubahan data kepada Pengelola SIKP.
b. Pengelola SIKP melakukan analisa permohonan pengubahan data yang diajukan oleh pemilik data.
c. Pengelola SIKP dapat melakukan konfirmasi kepada pemilik data serta berkoordinasi dengan Penyedia SIKP dan pihak-pihak
terkait.
d. Pengelola SIKP dapat menolak permohonan pengubahan data, apabila permohonan dimaksud:
1) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan mengenai skema Kredit Program terkait;
2) tidak didukung dengan dokumen sumber atau bukti dukung yang valid; atau 3) berpotensi menyebabkan kerugian Negara.
e. Pengelola SIKP menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pengubahan data kepada pemilik data.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI