Pasal 1
(1) Atas penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan, atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.
(3) Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemasang pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Pemerintah; atau
b. Pemerintah dan badan usaha, yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat.
(5) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008.