Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA
999.08 yang telah dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L terkait melalui penerbitan SP-SABA 999.08.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA
999.08 yang anggarannya dialokasikan melalui penerbitan DIPA BUN.
Koreksi Anda
