Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Teks Saat Ini
Berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA
999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap usulan dimaksud.
Koreksi Anda
