Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Teks Saat Ini
(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK);
b. Rincian Anggaran Belanja (RAB);
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan.
Koreksi Anda
