Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh PRESIDEN, atau berupa direktif PRESIDEN yang ada di dalam Risalah Sidang Kabinet/Rapat Terbatas Kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet; b. kegiatan yang diusulkan tidak dapat direncanakan dalam proses penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan; c. dana untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam DIPA kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan; d. kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin; dan e. dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN-Perubahan. (2) Kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk keadaan sebagai berikut: a. kegiatan yang diusulkan sebagai akibat dari keadaan kahar; www.djpp.kemenkumham.go.id b. kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat; c. kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; dan/atau d. kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id