Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda