Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Teks Saat Ini
(1) BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), menurut jenis belanja terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja bantuan sosial; dan
c. belanja lain-lain.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menampung cadangan kekurangan kontribusi sosial, cadangan gaji dan tunjangan pegawai baru, cadangan remunerasi Pejabat Negara, cadangan remunerasi kementerian negara/lembaga, dan cadangan belanja pegawai transito.
(3) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pasca bencana di beberapa daerah.
(4) Belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menampung pos cadangan keperluan mendesak dan cadangan kegiatan tertentu di luar pos cadangan keperluan mendesak.
Koreksi Anda
