Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN- Perubahan. (2) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN berwenang MENETAPKAN penggunaan anggaran pada BA 999.08 dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Koreksi Anda