Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR RI). 2. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 3. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA-K/L). 4. BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan cadangan belanja pegawai, www.djpp.kemenkumham.go.id cadangan belanja bantuan sosial, cadangan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L. 5. Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08, yang selanjutnya disebut SP-SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA-K/L. 6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pembantu Pengguna Anggaran BUN.
Koreksi Anda