Pasal 8A
(1) Akuntan dan Akuntan Publik dapat menerapkan prosedur PMPJ secara sederhana terhadap Pengguna Jasa dan/atau Beneficial Owner yang berisiko rendah, untuk seluruh jasa yang diberikan oleh Akuntan dan Akuntan Publik.
(2) Akuntan dan Akuntan Publik dalam menerapkan prosedur PMPJ secara sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta informasi dan Dokumen paling sedikit:
a. untuk Pengguna Jasa dan/atau Beneficial Owner perorangan meliputi:
1. nama lengkap;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor identitas kependudukan atau paspor; dan
4. alamat; atau
b. untuk Pengguna Jasa dan/atau Beneficial Owner Korporasi meliputi:
1. nama Korporasi;
2. alamat dan nomor telepon; dan
3. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi.
(3) Penerapan PMPJ sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. terdapat dugaan terjadi Transaksi Pencucian Uang dan/atau pendanaan terorisme; atau
b. kategori risiko meningkat menjadi berisiko menengah atau tinggi.