Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Penundaan atau Pengangsuran Utang paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Koreksi Anda