Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (8), dicabut dalam hal:
a. Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
b. Pihak Yang Terutang tidak melunasi Utang sampai dengan jatuh tempo Penundaan;
c. Pihak Yang Terutang tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan;
d. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut;
e. Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
f. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan atau Pengangsuran diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai;
g. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan atau Pengangsuran diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai;
h. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan atau Pengangsuran diajukan pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92A ayat (1) UNDANG-UNDANG Kepabeanan; atau
i. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan:
1. pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan; atau
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) UNDANG-UNDANG Cukai.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau pencabutan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diketahuinya alasan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
