Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Awal untuk sebagian Utang atau seluruh Utang berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf b, dilakukan dengan memperhitungkan pengembalian penerimaan negara terhadap Utang.
(2) Pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
