Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Awal untuk sebagian Utang atau seluruh Utang berdasarkan permohonan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan mengajukan permohonan Pembayaran Awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran; dan
b. surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Pihak Yang Terutang, dalam hal Permohonan tidak diajukan oleh Pihak Yang Terutang.
(3) Permohonan Pembayaran Awal dinyatakan diterima secara lengkap apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
