Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Utang yang telah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (8), dapat dilakukan Pembayaran Awal. (2) Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan untuk sebagian Utang atau seluruh Utang berdasarkan: a. permohonan Pihak Yang Terutang; atau b. Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai yang memperhitungkan pengembalian penerimaan negara terhadap Utang.
Koreksi Anda