Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran ditetapkan.
(2) Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran, Utang yang tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(4) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan secara kumulatif untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
(5) Penghitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal diberikan Penundaan, bunga dihitung berdasarkan pokok Utang; dan
b. dalam hal diberikan Pengangsuran, bunga dihitung berdasarkan sisa pokok Utang.
(6) Dalam Pengangsuran Utang, angsuran atas pokok Utang dibayar dalam jumlah yang sama untuk setiap angsuran.
Koreksi Anda
